Ringkasanmateri pkn kelas 7 semester 2 bab iii perlindungan dan penegakkan ham a. Rangkuman materi pkn kelas 7 semester 1. Rangkuman materi ppkn kelas 7 bab 6 admin juni 3 2018 april 14 2020 halo adik adik pada kesempatan kali ini admin hendak membagikan artikel untuk mata pelajaran kewarganegaraan mata pelajaran ini merupakan mata
Berikutdaftar ringkasan materi biologi kelas x: Silabus ipa smk kelas 10 semester 1 dan 2 revisi tahun 2020, yang digunakan saat ini ada yang sudah menerapakan kurikulum 2013. Rangkuman materi fisika lengkap kelas 10 sma/smk/ma. Materi ipa kelas x smk materi ipa smk kelas 10 semester 1 kurikulum.
Dalamringkasan materi ini disusun berdasarkan pokok bahasan per mata pelajaran sehingga memudahkan peserta didik dalam memahami materi yang telah diringkas. Rangkuman materi pelajaran tematik Kelas 2 ini disusun dalam format Ms. Word dan PDF dengan tujuan agar guru, siswa dan wali murid bisa lebih mudah dalam mempelajari materi.
cash. Uploaded byhrhngl 94% found this document useful 18 votes36K views8 pagesDescriptionRingkasan lengkap materi PKn kelas 7 semester 1Copyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document94% found this document useful 18 votes36K views8 pagesRingkasan Materi Pelajaran PKN SMP Kelas VII Semester 1Uploaded byhrhngl DescriptionRingkasan lengkap materi PKn kelas 7 semester 1Full description
Sumber gambar SS Buku PPKn kelas 7 SMP/MTs Materi Pembelajaran PPKn Kelas 7 Bab 1 "Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara" Assalamu’alaikum Selamat pagi anak-anakku, bagaimana kabarnya hari ini? Semoga kita semua dalam keadaan sehat walafiat. Alhamdulillah hari ini kita bisa bertemu kembali dalam pelajaran PPKn. Sebelum kita mulai, marilah kita membaca doa terlebih dahulu sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Berdoa dimulai. Anak-anakku, pada pertemuan kali ini, kita akan mempelajari Bab 1, yaitu tentang "Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara" Namun sebelumnya, marilah kita tonton video tentang "Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara" dengan baik. Setelah kalian menonton video tersebut, semoga kalian sudah mendapatkan gambaran umum tentang yang akan kita pelajari hari ini. Anak-anakku, pada bab ini, ada 3 hal utama yang akan dipaparkan atau jelaskan, yaitu 1 Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara, 2. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara, dan 3 Semangat Pendiri Negara dalam Merumuskan dan Menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara. A. Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara 1. Pembentukan BPUPKI Bangsa Indonesia mengalami sejarah yang panjang dalam melawan penjajah. Kita pernah mengalami penderitaan ketika dijajah oleh Belanda. Sejarah juga mencatat, kekalahan Belanda oleh Jepang dalam perang Asia Timur Raya menyebabkan bangsa Indonesia dijajah oleh Jepang. Jepang mulai menguasai wilayah Indonesia setelah Belanda menyerah di Kalijati, Subang, Jawa Barat pada tanggal 8 Maret 1942. Kedatangan Jepang semula disangka baik oleh bangsa Indonesia. Banyak semboyan dikumandangkan oleh Jepang seperti ”Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia, dan Jepang Cahaya Asia” untuk menarik simpati bangsa kita. Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa Jepang tidak berbeda dengan Belanda, yaitu meneruskan penjajahan atas bangsa Indonesia. Pada tahun 1945, tentara Jepang mulai mengalami kekalahan di berbagai medan pertempuran. Seperti pada perang Pasifik, pasukan Jepang dikalahkan oleh Amerika. Kekalahan tersebut mengancam kekuasaan Jepang di negara-negara jajahannya, termasuk di Indonesia. Perlawanan rakyat Indonesia dan usaha Belanda menjadikan kedudukan Jepang kian lemah. Akhirnya, Jepang terpaksa menjanjikan kemerdekaan kepada rakyat Indonesia. Janji tersebut untuk meredam gejolak dan perlawanan rakyat Indonesia. Janji Jepang membentuk BPUPKI Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai direalisasikan, pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Secara resmi BPUPKI dilantik oleh Jepang, dengan anggota berjumlah enam puluh dua 62 orang yang terdiri atas tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan tujuh 7 orang anggota perwakilan dari Jepang. Ketua BPUPKI adalah dr. Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua wakil ketua, yaitu Ichibangase Yosio Jepang dan Soeroso. BPUPKI mengadakan sidang resmi sebanyak dua kali, yaitu sidang I dan II. Sidang I Sidang I BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945. Pada sidang I ini dibahas tentang dasar negara. Sidang II Sidang II BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 10 – 17 Juli 1945. Pada sidang II ini dibahas tentang rancangan Undang-Undang Dasar. 2. Perumusan Dasar Negara Ketua BPUPKI dr. Radjiman Wedyodiningrat pada pidato awal sidang pertama, menyatakan bahwa untuk mendirikan Indonesia merdeka diperlukan suatu dasar negara. Untuk menjawab permintaan Ketua BPUPKI, beberapa tokoh pendiri negara mengusulkan rumusan dasar negara. Usulan mengenai dasar Indonesia merdeka dalam sidang pertama BPUPKI secara berurutan dikemukakan oleh Muhammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno. 1. Muhammad Yamin 29 Mei 1945 Muhammad Yamin mengusulkan secara lisan lima dasar bagi negara Indonesia merdeka, yaitu sebagai berikut. Peri Kebangsaan Peri Kemanusiaan Peri Ketuhanan Peri Kerakyatan Kesejahteraan Sosial Kemudian secara tertulis, Muhammad Yamin menyampaikan bahwa asas dan dasar Indonesia adalah sebagai berikut. Ketuhanan Yang Maha Esa Kebangsaan persatuan Indonesia Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijak- sanaan dalam permusyawaratan/perwakilan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 2. Soepomo 31 Mei 1945 Menurut Soepomo, dasar negara Indonesia merdeka adalah sebagai berikut. Persatuan Kekeluargaan Keseimbangan lahir dan batin Musyawarah Keadilan rakyat 3. Ir. Soekarno 1 Juni 1945 Rumusan dasar negara yang diusulkan olehnya adalah sebagai berikut. Kebangsaan Indonesia Internasionalisme atau peri kemanusiaan Mufakat atau demokrasi Kesejahteraan sosial Ketuhanan yang berkebudayaan BPUPKI telah membentuk beberapa panitia kerja yang di antaranya ialah Panitia Sembilan, yang terdiri dari Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, , Mr. A. A. Maramis, Abikusno Cokrosuyoso, Abdulkahar Muzakir, Haji Agus Salim, Mr. Ahmad Subarjo, K. H. A. Wachid Hasyim, dan Mr. Mohammad Yamin Panitia sembilan mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Setelah itu, pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan telah mencapai satu persetujuan atau kesepakatan tentang rancangan pembukaan hukum dasar Undang-Undang Dasar. Oleh Ir. Soekarno, rancangan pembukaan hukum dasar ini diberikan nama ”Mukadimah”, oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan ”Piagam Jakarta”, dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut ”Gentlemen’s Agreement´. Naskah ”Mukadimah” yang ditandatangani oleh sembilan orang anggota Panitia Sembilan, dikenal dengan nama ”Piagam Jakarta” atau ”Jakarta Charter”. Dalam alinea keempat naskah Piagam Jakarta tersebut, terdapat rumusan dasar negara sebagai berikut. 1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk- pemeluknya 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permu- syawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Karena adanya keberatan dan untuk menghindari perpecahan, para tokoh bersepakat untuk mengubah kalimat ”Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa. B. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara Kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II membuka kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan atas dasar prakarsa sendiri. Setelah menyelesaikan tugas BPUPKI dibubarkan, dan sebagai gantinya pada tanggal 7 Agustus 1945 Jepang mengumumkan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI atau Dokuritsu Zyunbi Iinkai. Untuk keperluan membentuk PPKI tersebut, pada tanggal 8 Agustus 1945 tiga orang tokoh pendiri negara, yaitu Ir. Soekarno, Mohammad Hatta dan Dr. Radjiman Wedyodiningrat berangkat menemui Jenderal Besar Terauchi, Saiko Sikikan di Saigon. Dalam pertemuan tersebut, Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua PPKI dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya. PPKI beranggotakan 21 orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua. Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI melaksanakan sidang dan menghasilkan keputusan sebagai berikut. Menetapkan UUD 1945. Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat. Salah satu keputusan sidang PPKI adalah mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat tercantum rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara. C. Semangat Pendiri Negara dalam Merumuskan dan Menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara 1. Nilai Semangat Pendiri Negara Semangat kebangsaan harus tumbuh dan dipupuk oleh setiap warga negara Indonesia. Hal ini harus tumbuh dalam diri warga negara untuk mencintai dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara. Semangat kebangsaan disebut juga sebagai nasionalisme dan patriotisme. Nasionalisme adalah suatu paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus diserahkan kepada negara kebangsaan atau nation state. Ada dua jenis pengertian nasionalisme, yaitu nasionalisme dalam arti sempit dan nasionalisme dalam arti luas. Nasionalisme dalam arti sempit disebut juga dengan nasionalisme negatif karena mengandung makna perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan, sebaliknya memandang rendah terhadap bangsa lain. Nasionalisme dalam arti sempit disamakan dengan Chauvinisme. Jenis nasionalisme yang kedua adalah nasionalisme dalam arti luas atau yang berarti positif. Nasionalisme dalam pengertian ini adalah perasaan cinta yang tinggi atau bangga terhadap tanah air dan tidak memandang rendah bangsa lain. Patriotisme berasal dari kata patria, yang artinya tanah air. Kata patria kemudian berubah menjadi kata patriot yang artinya seseorang yang mencintai tanah air. Oleh sebab itu patriotisme berarti semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsa- nya. Sikap ini muncul setelah lahirnya nasionalisme, namun antara nasio- nalisme dan patriotisme umumnya diartikan sama. Jiwa dan semangat bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan sering juga disebut sebagai ”jiwa dan semangat ’45”. Adapun hal-hal yang terkandung dalam jiwa dan semangat 45 diantaranya adalah sebagai berikut. Pro Patria dan Primus Patrialis, artinya mencintai tanah air dan men- dahulukan kepentingan tanah air. Jiwa solidaritas dan kesetiakawanan dari semua lapisan masyarakat terhadap perjuangan kemerdekaan. Jiwa toleransi atau tenggang rasa antaragama, antarsuku, antargolongan dan antarbangsa. Jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab. Jiwa ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam. 2. Komitmen para Pendiri Negara dalam Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Komitmen adalah sikap dan perilaku yang ditandai oleh rasa memiliki, memberikan perhatian, serta melakukan usaha untuk mewujudkan harapan dan cita-cita dengan sungguh-sungguh. Seseorang yang memiliki komitmen terhadap bangsa adalah orang yang akan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadinya. Para pendiri negara dalam perumusan Pancasila memiliki ciri-ciri komitmen pribadi sebagai berikut. Mengutamakan semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Adanya rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia. Selalu bersemangat dalam berjuang. Mendukung dan berupaya secara aktif dalam mencapai cita-cita bangsa yaitu merdeka, ber- satu, berdaulat, adil dan makmur. Melakukan pengorbanan pribadi, dengan cara menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, serta mendukung keputusan yang menguntungkan bangsa dan negara. Anak-anakku, demikianlah pemaparan atau penjelasan singkat tentang "Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara". Semoga dapat dipahami dengan baik dan dapat diaplikasikan atau diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Semoga wabah corona segera berlalu. Just Stay Home and Keep Healthy! Wassalamu'aaikum Sumber Surya Saputra, Lukman dkk. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VII Edisi Revisi 2017. Jakarta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
PORTAL PEKALONGAN - Berikut ini rangkuman lengkap materi PKN kelas 7 SMP Bab 1 Semester 1 Kurikulum 2013 tentang perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara. Dengan adanya rangkuman materi PKN kelas 7 SMP Bab 1 Kurikulum 2013 tentang perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara ini, diharapkan dapat menjadi literatur penunjang pembelajaran. merujuk dari buku PPKN kelas 7 SMP Kemendikbud, dan dipandu oleh Hesti Ayu Lestari, alumnus Universitas PGRI Semarang, berikut rangkuman materi PKN kelas 7 Bab 1 Kurikulum 2013. Baca Juga Perwujudan Nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Pancasila, PKN Kelas 9 Rangkuman Materi PKN kelas 7 Bab 1 Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara. Penderitaan akibat kebijakan tentara Jepang terhadap bangsa Indonesia yakni a. Adanya kerja paksa, warga Indonesia banyak dikirim ke Burma Myanmar untuk melakukan pekerjaan berat. Ribuan orang Indonesia meninggal dan hilang pada saat kejadian itu berlangsung. b. Pengambilan paksa. Tentara Jepang merampas makanan, pakaian dan berbagai keperluan hidup lainnya secara paksa dari keluarga-keluarga di Indonesia, tanpa memberi ganti rugi. c. Perbudakan paksa. Perempuan-perempuan Indonesia dipekerjakan secara paksa oleh tentara Jepang. Baca Juga Bagaimana Keadaan Wilayah, Penduduk, Ekonomi, dan Kekayaan Alam di Daerah Kalian Saat Ini, PKN Kelas 7 SMP
ringkasan materi pkn kelas 7 semester 1